Lhoksukon – Geuchik Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ali, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sebuah situs web dan media sosial yang menuding dirinya melakukan pelanggaran dalam pengelolaan program desa.
Klarifikasi tersebut disampaikan Muhammad Ali kepada awak media di Geudong, Minggu (1/3/2026). Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya membagikan buah pir dalam kondisi busuk kepada masyarakat melalui program posyandu.
Menurutnya, pemerintah desa hanya mengalokasikan anggaran untuk kegiatan posyandu, sementara pengadaan dan pembelian makanan sepenuhnya dilakukan oleh kader posyandu.
“Kami selaku pemerintah desa hanya menganggarkan dana untuk kegiatan posyandu. Untuk belanja makanan dilaksanakan oleh kader yang mengatur teknis di lapangan,” ujar Muhammad Ali.
Ia juga mempertanyakan isi video yang beredar terkait tuduhan tersebut. Dalam video itu, buah pir yang disebut busuk tampak sudah dimakan sebagian.
“Jika memang dalam kondisi busuk, mengapa tetap dikonsumsi? Dan apabila benar busuk, seharusnya bisa langsung dikonfirmasi atau ditukar kepada kader saat itu, bukan justru direkam dan dipublikasikan,” katanya.
Selain isu posyandu, Muhammad Ali juga membantah tuduhan adanya program pengadaan tanah senilai Rp120 juta yang disebut tidak jelas keberadaannya. Ia menegaskan bahwa dalam APBG Krueng Baro tahun anggaran 2025 tidak terdapat program pengadaan tanah.
“Tidak ada program pengadaan tanah dalam APBG 2025. Yang ada adalah program ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia merinci, anggaran Rp120 juta tersebut merupakan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam rangka program ketahanan pangan. Dana itu digunakan untuk menyewa lahan yang akan ditanami padi sebagai bagian dari usaha BUMG.
“Pengelolaan dilakukan oleh BUMG secara bertahap. Seluruh laporan administrasi berada di BUMG karena lembaga tersebut telah berbadan hukum,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM kepada awak media.
Muhammad Ali mengaku merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga atas pemberitaan yang beredar. Ia berharap setiap pihak dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika ada yang ingin mengonfirmasi, silakan datang langsung ke gampong untuk klarifikasi,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan, Muhammad Ali menyatakan tidak keberatan. Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun laporan sesuai ketentuan yang berlaku.








