News  

PN Jadwalkan Sidang Gugatan Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe Terkait Pencemaran Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe

Affandi Tay

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjadwal sidang para petani keramba dan pedagang di Waduk Pusong akan digelar tanggal 16/3/2023, pukul 09.00 mendatang Lhokseumawe, 3/3/23.

“Persidangan Nomor 4/ Pdt.G/LH/2023/PN LSM, Kamis, 16 Maret 2023 pukul 09.00” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Kuasa Hukum Warga, Safaruddin YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) menyampaikan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pihak dan kemudian akan dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu dengan menunjuk seorang mediator

“Agenda sidang pertama ini pemeriksaan para pihak terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mediasi, dan mediatornya biasa nya akan di tawarkan kepada para pihak, jika tidak ada maka akan ditunjuk satu orang hakim mediator untuk memediasi perkara ini”, terang Safar.

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia