Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R bagi Personel yang Akan Melangsungkan Pernikahan

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi 7 personel yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Serba Guna Polres Lhokseumawe, Selasa (3/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M. selaku Ketua Tim BP4R, didampingi Kabag SDM Polres Lhokseumawe Kompol R.A. Asmainur, S.S.I.K., Kasipropam Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang, S.H., PLH Kasiwas Iptu Wahyudi, S.Sos, serta dihadiri Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Lhokseumawe Ny. Rosnita Salmidin, rohaniawan Polres Lhokseumawe Ustad Ahmad Subhan, pengurus Bhayangkari Cabang Lhokseumawe, dan personel Bag SDM Polres Lhokseumawe.

Sidang BP4R merupakan tahapan wajib bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan institusi agar setiap personel siap membangun rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kabag SDM Polres Lhokseumawe Kompol R.A. Asmainur, S.S.I.K. menyampaikan bahwa Sidang BP4R bertujuan memberikan pembekalan dan nasihat kepada personel serta pasangan, agar mampu menjaga keutuhan rumah tangga dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional.

Menurutnya, keluarga yang harmonis akan menjadi pondasi utama bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Melalui pelaksanaan Sidang BP4R ini, diharapkan seluruh personel yang akan menikah dapat membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan mampu menjadi penopang dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.