Lhoksukon – Setelah 4 tahun berharap mendapatkan akses pupuk bersubsidi, akhirnya impian nelayan pembudidayaan ikan terealisasi. Terhitung tahun 2026, para pembudidaya ikan tradisional memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, sebagai mana disempurnakan melalui Perpres No 133 tahun 2025 Tengang Tata Klola Pupuk Bersubsid, kemudian ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 22 tahun 2025 sebagai payung hukum dan diperkuat dengan Peraturan Meneteri Pertama No 15 tahun 2025.
Hal ini disampaikan kepada awak media oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, M Romi atau yang akrab disapa Geuchik Romi, Kamis, (29/01).
Kepada pewarta, Geuchik Romi menjelaskan, bahwa untuk tahun anggaran 2026, sektor perikanan di Aceh mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 16.237 ton, dari alokasi yang didapatkan tersebut, Kabupaten Aceh Utara mendapat alokasi sebanyak 7.732 ton pupuk bersubsidi.
“Alhamdulillah para pembudidaya ikan tradisional akan sudah bisa mendapat akses untuk pupuk bersubsidi, berdasarkan Kepres dan Permen yang sudah diterbitkan,” ujar Romi.
Kita Aceh Utara, lanjut mantan eks kombatan GAM ini, mendapatkan jatah pupuk sebanyak 7.732 ton yang terdiri pupuk urea 739 ton, SP36 493 ton dan pupuk organik sebanyak 6500 ton.
Pembagian jatah pupuk bersubsidi sektor perikanan di Aceh Utara ini meliputi wilayah Kecamatan Baktia, Baktia Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nisam, Samudera, Seunudon, Syamtarila Aron, Bayu, Tanah Jambo Aye dan Tanah Pasir.
“Usulan calon penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan ini sudah dilakukan verifikasi data dilalipangan sejak tahun 2025 silam dan hingga saat inipun proses itu masih berjalan”, tersebut Rommi.
Berdasarkan data hasil rekaputulasi DKP Aceh Utara, penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan untuk pembudidayaan ikan ada sekitar 245 orang atau 5 % dari jumlah pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sudah lulus verifikasi.
Terkait hal ini, tentang rendahnya permohonan penggunaan pupuk bersubsidi sektor perikanan, DKP Aceh Utara menghimbau para pembudidaya ikan agar segera mengajukan permohonan pupuk subsidi melalui penyuluh perikanan yang ada di Kecamatan.








