Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian (maisir) jenis judi online Slot Mahjong. Keduanya diamankan di Terminal Bus Gampong Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan kawasan terminal tersebut kerap dijadikan lokasi bermain judi online. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MZ (46), wiraswasta, warga Kabupaten Aceh Timur, dan IR (52), seorang sopir, warga Kota Langsa. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam yang berisi situs judi online Slot Mahjong serta uang tunai dengan total Rp145 ribu sebagai barang bukti.
Kepada awak media pada rabu (21/1/2026), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di kawasan Terminal Mongeudong.
“Polres Lhokseumawe tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pemain judi online. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar.







