News  

Prof. Danial Nilai Predikat A Pelayanan Publik Aceh sebagai Titik Awal Reformasi Birokrasi Berkelanjutan

Riza

Pemerintah Provinsi Aceh meraih predikat A dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Aceh menempati peringkat ke-8 dari 38 provinsi di Indonesia. Hasil ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam tata kelola pelayanan publik di provinsi yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong reformasi birokrasi.

Kementerian PANRB menilai kinerja pelayanan publik pemerintah daerah melalui sejumlah indikator, di antaranya kepastian waktu layanan, kesesuaian standar pelayanan, kemudahan akses bagi masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, serta efektivitas mekanisme pengaduan dan akuntabilitas layanan. Predikat A diberikan sebagai bentuk pengakuan atas upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Aceh dalam menyederhanakan prosedur birokrasi, memperluas digitalisasi layanan publik, serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa tantangan terbesar ke depan adalah memastikan kualitas layanan tersebut dapat dirasakan secara merata hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan gampong.

Capaian ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag, menilai predikat A dan peringkat nasional yang diraih Aceh merupakan modal strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih berkelanjutan.

“Nilai baik dan peringkat ke-8 nasional yang diraih Pemerintah Provinsi Aceh merupakan modal awal yang sangat penting dalam memperkuat kualitas layanan publik. Ini menunjukkan bahwa arah perubahan birokrasi di Aceh mulai bergerak ke jalur yang benar, yakni menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Danial.

Ia menegaskan, hasil evaluasi dari Kementerian PANRB tersebut tidak boleh berhenti pada angka dan peringkat semata, melainkan harus menjadi energi positif untuk memperkuat budaya kerja aparatur di Aceh.

“Evaluasi ini seharusnya menjadi amunisi moral dan institusional bagi birokrasi Aceh untuk terus berbenah, memperkuat integritas, serta memastikan pelayanan publik benar-benar bersih dan melayani. Tantangan ke depan adalah konsistensi implementasi, terutama agar standar pelayanan yang baik di tingkat provinsi dapat diturunkan dan dirasakan secara nyata hingga ke level paling bawah,” tambahnya.

Prof. Danial juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik serta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar reformasi birokrasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan kepercayaan publik.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan mampu menjaga momentum reformasi birokrasi serta menjadikan kualitas pelayanan publik sebagai fondasi utama dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.