News  

Walikota Lhokseumawe Instruksikan Pedagang Tidak Naikkan Harga dan Tidak Tahan Stok Saat Banjir

Riza

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar selama masa tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Edaran bernomor 500.2/2466 itu ditujukan kepada seluruh toko ritel, grosir, dan pedagang di wilayah kota.

Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar SH MH, meminta pelaku usaha menjaga stabilitas harga agar masyarakat tidak semakin terbebani. “Kami mengingatkan seluruh pedagang agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar. Kondisi sekarang sedang sulit. Jangan ada yang memanfaatkan situasi,” tulis Wali Kota dalam edaran tersebut.

Selain larangan menaikkan harga, pemerintah juga menegaskan agar pedagang tidak menahan stok barang. Stok yang ada wajib dikeluarkan dan dijual kepada masyarakat. “Seluruh stok barang harus tetap beredar. Masyarakat membutuhkan akses yang mudah terhadap kebutuhan pokok,” bunyi salah satu poin edaran.

Baca juga :   Wakil Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Bantuan Logistik dan Obat-obatan ke Gampong Terdampak

Wali Kota juga mengajak seluruh pihak menunjukkan solidaritas di tengah bencana. “Kita harus melewati masa darurat ini dengan rasa empati dan kebersamaan,” tulisnya.

Surat edaran itu diterbitkan menyusul penetapan status tanggap darurat oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait banjir dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah. Edaran juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, DPRK Lhokseumawe, Kapolres, Kajari, Kodim 0103 Aceh Utara, dan sejumlah dinas terkait sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.

Kabag Prokopim Kota Lhokseumawe, Hermawan membenarkan Surat Edaran tersebut yang sebelumnya dibagikan oleh netizen di berbagai grup. “Benar, suratnya dikirimkan oleh Kadis Perindagkop,” ujarnya kepada Notula.News Sabtu (29/11/2025).

Pemerintah menegaskan edaran tersebut harus segera dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe.