Indeks

Operasi Zebra 2025, Satlantas Lhokseumawe Tindak 20 Pelanggaran di Ruas Jalan Medan–Banda Aceh

LHOKSEUMAWE – Penegakan hukum menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2025 yang digelar Satlantas Polres Lhokseumawe di Jalan Medan–Banda Aceh, Simpang Selat Malaka, Kecamatan Muara Dua, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dengan melibatkan personel dari berbagai unit Satlantas, mulai dari Gakkum, Turjawali, hingga Kamsel.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna jalan sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan. Penindakan dilakukan secara selektif terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan dasar berlalu lintas.

Hasilnya, sebanyak 20 pelanggaran ditemukan dalam kurun waktu pelaksanaan operasi, dengan rinciannya8 pelanggaran terkait SIM, 7 pelanggaran STNK dan 5 pelanggaran ranmor terkait kelengkapan teknis maupun fisik kendaraan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S. H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kabag Ops Kompol M. Andhin Hendriyatna, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tingginya angka pelanggaran administrasi mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengendara. “Pelanggaran seperti tidak membawa SIM dan STNK adalah pelanggaran mendasar. Penindakan dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dan menyadari pentingnya kelengkapan berkendara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra Seulawah 2025 bukan sekadar rutinitas, tetapi langkah strategis untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Polres Lhokseumawe melalui fungsi satuan lalu lintas akan terus melaksanakan penegakan hukum secara berkelanjutan sesuai jadwal Operasi Zebra yang telah ditetapkan.

Exit mobile version