Lhokseumawe – Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan pemindahan enam narapidana dari Lapas Kelas IIB Lhokseumawe ke Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Sabtu (8/11/2025).
Pengawalan dilakukan secara berjenjang mulai dari proses keluar lapas, perjalanan menuju Kota Langsa, hingga serah terima di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa. Setibanya di lokasi tujuan, seluruh narapidana diterima oleh petugas lapas setempat sesuai prosedur administrasi pemindahan.
Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Jufri., S.E menyampaikan bahwa kegiatan pengawalan pemindahan narapidana merupakan tugas yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, dan tanggung jawab tinggi.
“Setiap proses pemindahan narapidana harus dipastikan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Personel di lapangan saya minta agar selalu siap siaga dan mengutamakan standar pengamanan yang telah ditetapkan,” ujar Kasat Samapta.
Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas selama kegiatan pemindahan.
“Kami berkomitmen mendukung tugas pemasyarakatan, termasuk memastikan seluruh proses berlangsung tanpa gangguan dan berakhir dengan aman,” pungkasnya.







