Indeks
News  

Pemecatan Dua PPK Matangkuli, SY: KIP Aceh Utara Lakukan Pembohongan Publik

Syukran, (Foto: Ist)

Aceh Utara – Pemecatan secara tidak hormat ini perlu saya lawan karena cacat hukum, saya dan satu lagi PPK Kecamatan Matangkuli berinisial Rid menjadi korban “pemuas nafsu” Panwaslu Kabupaten Aceh utara melalui KIP Aceh Utara, ungkap Syukran kepada notula.news, melalui rilisnya, Minggu, (19/2/2023).

Kata dia, dari pertama mencuat permasalahan, Panwaslu tidak pernah meminta keterangan kepada dirinya dan saudara Rid.

“Secara sepihak mereka langsung mengirimkan Rekomendasi ke KIP Aceh Utara tanpa meminta keterangan kepada kami dan pihak terkait lainnya, misal Ketua Partai. Padahal masing-masing Ketua Partai telah membantah keterlibatan kami di partai, baik Ketua SIRA Aceh Utara maupun Ketua Nasdem Aceh Utara,” ungkap Syukran..

Menurutnya, berbagai statemen sudah pernah di berikan di media online, namun Panwas tetap bersikukuh dengan rekomendasinya. Dalam klarifikasi dengan KIP terkait rekomendasi panwaslu, dia sudah menyampaikan pembelaan dan data data pembanding, mulai dari surat pernyataan tidak bersedia di catut dalam parpol, B.A saat keluar dari Sipol, surat keterangan tidak terlibat dalam kepengurusan parpol dari masing masing Partai, (SIRA dan NasDem).

“Saya sendiri (Data dari partai) sudah menyampaikan SK kepengurusan DPC NasDem Matangkuli yang baru, pasca Saya melakukan komplain ke partai Nasdem Aceh Utara, SK terbaru tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPW Nasdem Aceh pada Bulan Agustus 2022. Namun yang sangat di sayangkan, KIP Aceh Utara tidak sedikitpun melakukan pertimbangan terhadap klarifikasi kami, kedua Rekomendasi Panwaslu tersebut tetap di jadwalkan sidang oleh KIP Aceh Utara, dalam persidangan pun Saudara Rid menyampaikan lagi pembelaannya terhadap rekomendasi Panwas, bahwa saudara Rid dicatut dalam kepengurusan DPK SIRA Matangkuli, waktu itu, turut diamini oleh ketua SIRA Aceh Utara saat hadir dalam persidangan,” sebut Syukran.

Dan yang lebih aneh lagi, sambungnya, saya sudah melayangkan surat pengunduran diri dari anggota PPK sebelum KIP bersidang, namun KIP tetap menyidangkan “Bangku Kosong” untuk memecat saya dari jabatan PPK. Informasi yang kami dapat, Panwaslu sangat ngotot dan mendesak KIP Aceh Utara untuk memecat PPK Kecamatan Matangkuli, dengan tidak melakukan pertimbangan sedikit pun, terhadap bukti-bukti dan data-data yang kami hadirkan dalam klarifikasi, maupun dalam sidang, termasuk tidak menghiraukan surat pengunduran diri saya.

“Berdasarkan fakta sebagaimana yang telah saya uraikan, kami menduga, KIP Aceh Utara sangat lemah legitimasinya dalam mengeluarkan putusan, mereka semata mata hanya “memuaskan nafsu” Panwaslu untuk memecat PPK dengan tidak terhormat. Padahal jika memang kami bermasalah kenapa tidak di gugurkan saja pada saat verifikasi berkas calon PPK, kan data-data partai semua ada di KIP selaku perpanjangan tangan KPU. Panwaslu pun kenapa tidak menyanggahnya saat masa sanggah pengumuman kelulusan administrasi, kelulusan ujian tulis dan masa sanggah saat kelulusan ujian wawancara. Ini menjadi aneh saat KIP Aceh Utara mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari Panwaslu,” ujar Syukran.

Sambungnya, putusan pemecatan 2 anggota PPK Matangkuli ini termasuk pembohongan publik, di karenakan KIP Aceh Utara lah yang melakukan rekrutmen calon PPK, sejak awal diawasi juga oleh Panwaslu, dan mereka juga sama sama mempunyai akses pada SIPOL KPU sebagai referensi, jadi kenapa saat kami sudah bekerja baru di proses. Apakah ini merupakan kasus yang sengaja di “endorse” melalui Bawaslu dan KIP Aceh Utara, tanya Syukran heran.

“KIP Aceh Utara juga sangat lemah legitimasinya, dalam hal ini, mereka mau mengeluarkan Putusan berdasarkan ”endorse” Bawaslu, hanya semata semata menghindari laporan ke DKPP oleh Bawaslu, dan kami tegaskan kembali, kami akan menggugat putusan ini ke PTUN dan DKPP. Kami mempunyai waktu sekitar 3 minggu untuk menyiapkan berkas laporan ke PTUN dan DKPP, Tutup Syukran. []

Penulis : Zamanhuri
Exit mobile version