News  

Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dan Kanada

Riza
Ilustrasi Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dan Kanada oleh A.I.

Karawang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap enam tersangka sindikat judi online jaringan Kamboja dan Kanada di Telukjambe, Karawang pada 12 Agustus 2025. Para pelaku menjalankan modus dengan membuka jasa Search Engine Optimization (SEO) bernama Garuda Website untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, sindikat ini memberikan layanan optimasi agar lima situs judi online mudah ditemukan di halaman utama pencarian.

“Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan kita ungkap di tahun 2025 ini. Setiap bulannya mereka menghasilkan keuntungan sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta, per masing-masing situs judi online,” ujar Mujianto, Jumat (22/8/2025).

Selama dua tahun beroperasi, akumulasi keuntungan para tersangka mencapai Rp 500 juta. Mujianto menambahkan, setiap anggota memiliki peran. DA bertugas membuat website Garuda, MH mengatur keuangan, AR menjadi penulis artikel sekaligus admin, sedangkan DR, RM, dan NP mendukung operasional.

“Ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja. Kemudian mereka hanya mendapatkan jasa saja. jasa dari hasil yang mungkin diiklankan dari website tersebut yang mereka kelola ya,” kata Mujianto.

Polisi menyita barang bukti berupa belasan laptop, telepon genggam, kartu visa, rekening bank, uang tunai, perangkat komputer, dan satu kendaraan roda empat. Polda Jabar juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir kelima situs judi online tersebut.

Kasubdit II AKBP Afrito Marbaro menambahkan pihaknya sudah mengajukan pemblokiran rekening penampungan uang hasil judi online. Tim juga masih menelusuri jaringan internasional yang terkait Kamboja dan Kanada.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Terancam hukuman maksimal Rp 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sumber : Republika

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia