Aceh Barat – Pelaku pembunuhan berinisial MJ (35) di Aceh Barat terancam hukuman mati atau minimal pidana penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK, dalam konferensi pers di Joglo Mapolres Aceh Barat, Jumat (8/8/2025).
“MJ dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun atas tindakannya,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan mayat pria berinisial KH di sebuah rumah di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada 29 Juli 2025. Dari hasil olah TKP, polisi mengetahui pelaku melarikan diri dengan membawa mobil Toyota Rush dan ponsel milik korban.
“Menurut informasi, pelaku melarikan diri menuju Sumatera Utara melalui jalur lintas barat Sumatera,” ungkap Kapolres. Saat pengejaran, pelaku terdeteksi berada di Tanah Karo. Namun, ketika akan ditangkap, MJ menabrak petugas Satlantas Polres Tanah Karo.
Tidak berhenti di situ, pelaku melarikan diri ke arah hutan wisata dan kembali menabrak seorang warga sipil. Setelah bersembunyi selama dua malam, MJ melanjutkan pelarian dengan menumpang truk, lalu menggunakan kendaraan umum hingga ke Bengkulu, tempat ia akhirnya ditangkap.
Kapolres menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana serta pembunuhan disertai pencurian barang milik korban untuk kasus di Aceh Barat. Sementara untuk kejadian di Tanah Karo, MJ juga dapat dijerat pasal terkait tabrak lari terhadap petugas dan warga sipil.
Ancaman hukuman tambahan di Tanah Karo dapat mencapai delapan tahun enam bulan jika korban mengalami luka berat. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Aceh Barat maupun Tanah Karo,” kata Kapolres tegas.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini