News  

Wali Kota Lhokseumawe Wajibkan Penggunaan Bahasa Aceh di Sekolah dan Perkantoran

Riza

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mewajibkan penggunaan bahasa Aceh di lingkungan sekolah dan perkantoran sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya lokal. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3/5/2025 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Sekolah dan Perkantoran di Wilayah Kota Lhokseumawe.

Salinan instruksi yang diterima Notula.news hari ini dari Bagian Prokopim menyebutkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka menguatkan dan melestarikan budaya Aceh, khususnya penggunaan bahasa Aceh yang kian hari kian tergerus akibat pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi. Situasi tersebut dianggap berdampak pada menurunnya nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa bahasa Aceh adalah alat pemersatu masyarakat, sekaligus media untuk mengungkapkan nilai sejarah, tradisi, dan budaya yang hidup dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, bahasa daerah ini juga diyakini mampu membentuk karakter masyarakat Aceh dalam menghadapi dinamika global.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala Kantor Kementerian Agama, kepala Cabang Dinas Pendidikan, serta seluruh lembaga pendidikan di wilayah Kota Lhokseumawe untuk mulai membiasakan dan membudayakan penggunaan bahasa Aceh dalam kegiatan sehari-hari.

Instruksi tersebut juga menekankan agar bahasa Aceh digunakan secara lisan setiap hari Jumat. Dalam proses pendidikan, bahasa Aceh juga harus dimasukkan dalam kegiatan belajar mengajar khususnya pada pelajaran bahasa, sastra, dan budaya Aceh sesuai kurikulum muatan lokal yang berlaku.

Instruksi ini juga menyasar para aparatur sipil negara, anggota DPRK, pendidik, serta peserta didik yang bukan penutur asli bahasa Aceh. Mereka diharapkan dapat menyesuaikan diri dan ikut berperan dalam penggunaan bahasa daerah tersebut di ruang-ruang formal maupun nonformal.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Juli 2025. Wali Kota berharap instruksi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat identitas dan karakter budaya masyarakat Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe.

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia