Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti bersama aparat gabungan bergerak cepat mengamankan empat orang yang diduga melakukan perbuatan mesum di sebuah pondok di kawasan Putri Nabila, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (12/7/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas di dalam pondok langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan yang diduga berbuat mesum. Situasi sempat memanas karena massa mulai menunjukkan tanda-tanda anarkis.
Menanggapi laporan warga, personel Polsek Banda Sakti segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anggota Koramil 16/Banda Sakti dan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Dalam upaya mencegah tindakan main hakim sendiri, keempat terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah., S.Ag menyebutkan, pengamanan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas laporan masyarakat guna menghindari terjadinya keributan yang lebih besar.
“Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial FM (26), SA (52), ES (20), dan DA (20), seluruhnya berasal dari wilayah Banda Sakti,” ujar Kapolsek.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Banda Sakti, keempat orang tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku di wilayah Aceh.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus seperti ini kepada aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
“Peran serta masyarakat sangat kami hargai, namun tindakan pengamanan tetap harus melalui jalur hukum agar tetap sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” pungkasnya.