Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu di Ujong Blang

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial TAD (36), warga Desa Kuala Mamplam, Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, diamankan dalam patroli rutin pada Minggu (6/7/2025) dini hari setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.35 WIB saat Tim Star sedang menyusuri kawasan Ujong Blang. Ketika melintas di sekitar Mushalla TPI, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah berada di dalam area tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.H menjelaskan, dari hasil interogasi di lapangan, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun segera menuju kediaman BS, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah BS. Namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” ujar Salman.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sedang dan 14 bungkus kecil plastik putih berles merah yang diduga berisi sabu, satu unit handphone Oppo biru, satu unit timbangan digital, satu buah charger, satu pisau silet, satu dompet kecil ungu, dan uang tunai sebesar Rp112.000.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, terutama di kawasan pesisir yang rawan sebagai jalur peredaran.

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia