ACEH UTARA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa distribusi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah tersebut berjalan lancar dan tidak mengalami kelangkaan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Aceh Utara, Irwandi, pada Kamis (3/7/2025) menyampaikan, yang terjadi di lapangan hanyalah kendala dalam waktu penyaluran, bukan kekurangan stok.
“Gas LPG 3 kg di Aceh Utara tidak langka. Setiap tahun bahkan ada penambahan kuota sekitar 30 persen. Kendala yang sering muncul hanya terkait waktu distribusi yang terbatas,” ujarnya.
Irwandi menjelaskan, saat ini terdapat sembilan agen resmi LPG 3 kg di Aceh Utara. Masing-masing agen membawahi sejumlah pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah. Seluruh proses distribusi dari agen ke pangkalan diawasi secara ketat oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah daerah.
“Tim pengawasan penyaluran LPG 3 kg dipimpin oleh Sekda Aceh Utara dan beranggotakan unsur Kejaksaan, Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Disperindagkop berperan dalam fungsi pengawasan teknis,” terangnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah menerapkan sistem pembelian berbasis aplikasi resmi dari Pertamina. Setiap pangkalan dan agen wajib menggunakan aplikasi ini, dan masyarakat harus menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang terintegrasi dalam sistem saat melakukan pembelian.
“Dengan sistem ini, subsidi bisa lebih tepat sasaran. Warga yang ingin membeli LPG 3 kg wajib menunjukkan KK melalui aplikasi yang sudah ditentukan,” jelas Irwandi.
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi, tim pengawasan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.
“Jika ada pelanggaran dan tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan kepada Pertamina untuk mencabut izin operasional pangkalan yang bersangkutan,” tegasnya.
Dengan sistem distribusi yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupaya memastikan bahwa LPG subsidi tersalurkan secara adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. []
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini