News  

Dana PI 10% Blok B Belum Cair, PJ Bupati Dianggap Tidak Tegas

Zamanhuri
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir, ST, (foto:Ist)

Aceh Utara – Diduga pengajuan surat minat Partisipasi Interest (PI)10% wilayah kerja B Aceh Utara tumpang tindih, antara PT Pase Energi Migas (Perseroda) dengan PT Pase Energi NSB (PE NSB). Hal ini mengakibatkan dana PI sebesar 10% tersebut hingga saat ini belum dapat dicairkan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Misbahul Munir, yang membawahi Komisi III, saat ditanyai media ini, Senin, (13/2/2023), mengatakan, penyebab polemik ini terjadi akibat tidak ada ketegasan dari Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dalam menyelesaikan permasalahan perebutan pengelolaan dana PI 10% oleh kedua perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, dana Partisipasi Interes (PI) 10% tersebut, seharusnya telah diterima Pemkab Aceh Utara pada Desember 2022, lalu, akan tetapi sampai saat ini hingga memasuki Februari 2023 belum cair dan masih tersendat.

“Penyebab tersendatnya pencairan dana PI 10 %, akibat terjadinya dualisme keinginan dari pengelola perusahaan Daerah, yaitu Pase Energi dan NSB, yang juga anak dari perusahaan Pase Energi sendiri,” sebut Munir.

Kata dia, sebelumnya NSB telah mengajukan surat pernyataan minat PI 10% kepada PHE, setelah masuk surat dari NSB, Pase Energi dibawah kepemimpinan Azman juga membuat surat pernyataan minat, seharunya ini tidak boleh dobel, karena surat pernyataan minat tersebut hanya boleh satu yaitu NSB yang berhak.

“Menurut konsultan yang khusus mengurus Progres Interest ini, bahwa pihak yang berhak mengelola dan menerima PI adalah NSB, bukan PEM, jadi karena double pengajuan surat minat yang masuk membuat pencairan ini tersendat,” ucap Munir.

Sambungnya, dan kita telah sampaikan kepada PJ Bupati untuk melakukan evaluasi dan harus ada ketegasan dari pada beliau, siapa yang berhak membuat surat minat tersebut, karena inilah yang menjadi penghambat.

“Seharusnya dana PI ini sudah diterima oleh Aceh Utara tapi hingga hari ini belum cair, hal ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya sudah dinikmati, tapi hingga hari ini belum ada kejelasan, dan patut diduga keterlambatan pencairan ini akibat kelalaian Bupati Aceh Utara,” tutup Munir.

Sementara itu, PJ Bupati Aceh Utara melalui Kabag Humas, Muslem, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatshap belum memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan.[]

Penulis : Zamanhuri

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia