Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org) merupakan langkah perlindungan masyarakat yang terukur dan sesuai prosedur hukum. Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten di platform tersebut yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya konten perjudian online dan pornografi.
“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Alexander menjelaskan, pemblokiran menjadi pilihan terakhir ketika platform mengabaikan komunikasi regulator sementara pelanggaran serius ditemukan. “Pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kami melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal. Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” tambahnya.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab mematuhi hukum di negara tempat layanan mereka tersedia. “Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” kata Alexander.
Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas
Temuan konten pornografi dan perjudian online di Internet Archive menjadi perhatian utama karena keduanya termasuk pelanggaran serius menurut UU ITE dan regulasi digital nasional. Kemkomdigi berkomitmen menjaga ruang digital dari paparan konten berbahaya, terutama bagi generasi muda.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.
Meski sejak awal membuka pintu dialog, tanpa komunikasi balik, negara wajib bertindak tegas. “Kami lebih memilih komunikasi dan koreksi, bukan sanksi. Tapi jika itu tak mungkin, maka perlindungan masyarakat harus jadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, Kemkomdigi menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta. Internet Archive mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak, sebagian masih dilindungi hukum kekayaan intelektual.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
Perlindungan pelaku kreatif dalam negeri sangat penting. “Kalau ada buku atau film karya anak bangsa diarsipkan tanpa izin, tentu itu merugikan kreator kita. Negara tak bisa diam,” tegasnya.
Pemblokiran bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah konten pelanggaran dibersihkan dan sistem moderasi platform diperkuat. Langkah pemblokiran ini juga dimaksudkan sebagai bentuk eskalasi untuk membangun komunikasi yang sebelumnya mandek.
“Ini sudah jadi praktik umum dalam diplomasi digital. Ketika komunikasi tak berjalan, tindakan konkret bisa jadi penggerak solusi. Kami sudah lakukan itu dengan platform besar lainnya seperti YouTube, Google, dan TikTok,” jelas Alexander.
Belajar dari Praktik Internasional
Pemblokiran platform digital global bukan hal baru. Negara-negara seperti Tiongkok, Rusia, India, dan Turki pernah atau sedang memblokir sebagian atau seluruh akses ke Internet Archive dengan alasan serupa.
“Tiongkok sudah memblokir sejak 2012, Rusia pernah blokir selama dua tahun, India memblokir sebagian akses karena konten sensitif, Turki juga sempat membatasi. Jadi ini bukan hal yang aneh dalam konteks pengelolaan kedaulatan digital,” kata Alexander.
Negara-negara tersebut menuntut kepatuhan platform terhadap regulasi domestik. “Kalau platform bisa patuh di negara lain, mereka juga harus patuh di sini,” ujarnya.
Alexander kembali menegaskan pihaknya terbuka bekerja sama dengan semua platform digital global selama ada komitmen menghormati hukum nasional.
“Komunikasi tetap terbuka. Kami ingin platform seperti Internet Archive terus hadir, tetapi hadir dengan etika dan kepatuhan. Kami ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman, bermanfaat, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Kemkomdigi akan memperkuat pengawasan digital dengan pendekatan tegas namun adil, progresif namun tetap mengedepankan dialog.
“Pada akhirnya, yang kami jaga bukan sekadar sistem atau teknologi, tetapi manusia di balik layar, anak-anak kita, keluarga kita, generasi masa depan,” tutup Alexander.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini