Lhokseumawe – Bupati Aceh Jaya secara resmi melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya, Rabu (28/5/2025) malam. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Jaya dan turut dihadiri para pejabat struktural serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momen penting dalam perjalanan birokrasi di Kabupaten Aceh Jaya. Ia menekankan bahwa prosesi tersebut bukan sekadar peralihan jabatan, melainkan simbol komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani.
“Pelantikan ini adalah bagian dari siklus manajemen kepegawaian yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk penguatan organisasi pemerintahan yang berdaya saing dan berbasis pada sistem merit,” ujar Bupati.
Proses pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, menurut Bupati, telah melalui tahapan panjang dan akuntabel. Seleksi terbuka digelar secara kompetitif dan transparan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebelumnya membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong. Proses seleksi dimulai dari penetapan kebutuhan jabatan, pembentukan panitia seleksi independen yang melibatkan unsur internal dan eksternal, pengumuman terbuka, seleksi administrasi dan kompetensi, hingga wawancara akhir. Dari tahapan tersebut, ditetapkan tiga calon terbaik untuk masing-masing posisi yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dipilih satu nama yang dilantik.
Selain itu, sebanyak 33 pejabat fungsional dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) juga turut dilantik. Mereka berasal dari Sekretariat Daerah, Bapperida, DPMPTSP, Inspektorat, BKPSDM, Dinas PUPR, hingga Dinas Pertanian. Pengangkatan ini didasarkan pada Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, dan sejumlah regulasi teknis lain dari instansi pembina jabatan fungsional.
Bupati kembali mengingatkan bahwa jabatan, baik struktural maupun fungsional, bukanlah semata posisi administratif, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, serta dedikasi tinggi.
“Saya mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi jabatannya masing-masing. Jadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian, bukan sekadar pencapaian,” tegas Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat membawa perubahan positif dalam tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Jaya.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, dengan senantiasa memohon petunjuk dan ridha dari Allah SWT,” pungkasnya. (ADV)