Indeks
News  

Tarif Rp700 Ribu, Prostitusi Online di Lhokseumawe Digerebek Polisi

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan.

Ketiganya masing-masing berinisial MS (25), yang berperan sebagai penyedia PSK; ISK (28), selaku pekerja seks komersial; dan MR (26), yang bertugas menjemput PSK ke lokasi pelanggan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025) pagi di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. Turut mendampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., dan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring di wilayah tersebut. Unit IV Tipidter Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Kapolres menambahkan, MS mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengaku sudah menjadi PSK sejak 2023 dan sering menerima pesanan dari MS.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, dan/atau penjara hingga 100 bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran syariat yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana transaksi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menindak pelanggaran hukum.

Exit mobile version