Aceh Utara – Warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, khususnya yang berdomisili di Dusun Ketok Gampong Lubok Pusaka, mengharap pengajuan pelepasan kawasan hutan lindung di Gampong setempat menjadi Area Peruntukkan Lain (APL), ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), segera terealisasi.
Dengan program TORA ini, memungkinkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, hingga saat ini Pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di seluruh Kabupaten/Kota.
Menelisik fakta permasalahan yang dihadapi warga Dusun Ketok dan mengacu pada Perpres yang dimaksud, sangat memungkinkan area yang terkait hutan lindung yang selama ini di domisili masyarakat di Gampong Lubok Pusaka, khususnya yang berada di Dusun Ketok mendapat persetujuan TORA dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk mewujudkan program ini, tentu perlu sebuah terobosan kongkrit dan dukungan dari semua pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah, agar apa yang diharapkan masyarakat setempat tidak kandas di tengah jalan, dan sehingga menjadi sebuah kenyataan.
Informasi yang diterima notula.news, Jum’at, (3/2/2023), tim survey (validasi) telah turun ke lapangan pada Kamis 2 Januari 2023, mereka masing-masing, Boby Edward, S.Hut, sebagai Koordinator Pamhut BKPH Uring, Saifullah, S.Hut, sebagai Ketua Tim Lapangan BKPH Uring UPTD KPH Wilayah III DLHK Aceh, Rustam, S.Hut, sebagai Ka. RPH Sarah Raja, Edwar Karimsyah, Amd, sebagai Ka. KRPH Pante Bidari BKPH Uring.
Koordinator Pamhut BKPH Uring, Boby Edward, S.Hut, mengatakan, program TORA dilakukan untuk membantu masyarakat yang telah mengusahakan hutan lindung selama ini, baik untuk mata pencarian atau tempat tinggal yang sebelumnya tidak diketahui sebagai hutan lindung.
“TORA sepengetahuan kita salah satu kegiatan dari Kementrian Kehutanan, yang mana kegiatan itu adalah untuk membantu masyarakat yang sudah mengusahakan lahan hutan lindung, baik itu untuk mencari mata pencarian dan juga menjadi tempat tinggal dari pada masyarakat, yang kebetulan dulunya tidak diketahui oleh masyarakat sebagai hutan lindung,” sebut Boby.
Setelah di inventarisasi oleh pihak Kementrian melalui BPKH, lanjut Boby, barulah diketahui oleh masyarakat bahwasanya itu hutan lindung. Jadi untuk membantu masyarakat supaya lahan itu tidak ditinggalkan dan bisa terus dimanfaatkan secara terus menerus, Pemerintah membantu melalui program TORA, tutup Boby.[]