Jakarta – Kementerian Agama mengabarkan kabar gembira bagi para guru madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengonfirmasi bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari – Februari 2025 akan direalisasikan sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan dengan baik. Surat Perintah Membayar (SPM) telah disiapkan sejak 17 Maret 2025, sehingga dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening para guru madrasah pada pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan, “Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.”
Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, TPG setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Sedangkan untuk guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, diberikan tunjangan awal sebesar Rp1.500.000.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” tambah Suyitno.
Ia menegaskan pula, “Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.”
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Memperoleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan nilai minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Thobib menjelaskan bahwa mekanisme pencairan telah dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, Thobib mengimbau para calon penerima tunjangan agar:
Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar guna menghindari kendala teknis.
Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput dengan benar di sistem EMIS GTK.
Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk solusi lebih lanjut.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini