Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Acara tersebut berlangsung di Kantor DPRK Lhokseumawe pada hari Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal; Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin; Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe; perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe; serta anggota DPRK Lhokseumawe. Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn., juga turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan DPRK. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat pada asas hukum. MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.
Wali Kota juga menegaskan bahwa kesepakatan ini akan mendukung efektivitas DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri. Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara kedua institusi tersebut dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Lhokseumawe.
Acara penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antar lembaga dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.