Indeks
News  

MAN 2 Aceh Utara Dapat Pendampingan Zona Integritas dari Kanwil Kemenag Aceh

MAN 2 Aceh Utara Dapat Pendampingan Zona Integritas dari Kanwil Kemenag Aceh

Aceh Utara – Tim Zona Integritas Subbag Ortala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh memberikan pendampingan, penguatan, dan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di MAN 2 Aceh Utara pada Rabu, 12 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan madrasah dalam proses penilaian pendahuluan Zona Integritas.

Pendampingan ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan tim terkait di MAN 2 Aceh Utara. Acara berlangsung di ruang tata usaha madrasah tersebut.

Kedatangan Tim Subbag Ortala Kanwil Kemenag Aceh disambut hangat oleh Ketua Tim ZI MAN 2 Aceh Utara, yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan komitmen madrasah dalam pembangunan Zona Integritas. “MAN 2 Aceh Utara siap melakukan perubahan demi mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Tim ZI menjelaskan bahwa program ini mencakup enam area perubahan, yakni tata laksana, akuntabilitas, penguatan SDM, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala MAN 2 Aceh Utara menyampaikan bahwa keberhasilan madrasah dalam mencapai penilaian terbaik pada tahap pertama tidak lepas dari kerja sama tim yang solid dalam menyusun dan mengisi eviden inovasi perubahan.

Pembangunan Zona Integritas ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019 yang menggantikan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014, serta Keputusan Menteri Agama RI Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenag Aceh menyampaikan apresiasi atas keberhasilan MAN 2 Aceh Utara melanjutkan ke tahap II dan bersaing di tingkat nasional pada 2024. Mereka berharap madrasah terus mengisi Aplikasi PMPZI secara berkelanjutan dan menyelesaikan unggahan dokumen eviden Manajemen Perubahan Tahun 2025 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019.

Exit mobile version