Lhokseumawe – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, memaparkan capaian kinerja lembaga tersebut sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Therry menjelaskan, realisasi anggaran Kejari Lhokseumawe pada 2024 meliputi pembinaan sebesar 102,29 persen, intelijen 99,10 persen, tindak pidana umum 72,64 persen, tindak pidana khusus 68 persen, perdata dan tata usaha negara 99,93 persen, serta bidang pemulihan aset (BPA) 93,66 persen.
Bidang Intelijen Kejari Lhokseumawe, kata Therry, sepanjang 2024 melaksanakan tiga kegiatan pemantauan Pemilu, satu kegiatan pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan masyarakat, tiga kegiatan kampanye antikorupsi, tiga kegiatan penerangan hukum, lima kegiatan Jaksa Menyapa, dan delapan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
“Adapun bidang tidak pidana umum, SPDP 203 perkara, perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe 183 perkara, perkara yang dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe 28 perkara, eksekusi 194 perkara, dan restorative justice lima perkara,” ujar Therry kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2025.
Sementara bidang tindak pidana khusus melakukan penyelidikan tiga perkara, penyidikan dua perkara, penuntutan satu perkara, dan eksekusi satu perkara yakni PT Rumah Sakit Arun.
“Di mana uang pengganti yang disetor ke kas negara Rp10.622.282.320, uang hasil lelang barang rampasan berupa tanah Rp376.670.000,” ujarnya.
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Lhokseumawe mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp155.476.318. Bantuan hukum pemulihan keuangan negara secara nonlitigasi dilakukan untuk 14 perkara, sementara bantuan hukum penyelamatan keuangan negara secara litigasi untuk satu perkara. Pertimbangan hukum berupa pendapat hukum dilakukan melalui tiga kegiatan, pendampingan satu kegiatan, serta pelayanan hukum sebanyak 42 kegiatan.
Badan pemulihan aset, kata Therry, melakukan dua kegiatan pengembalian, tiga kegiatan penyelesaian lelang, dan empat kali lelang online. Pertama, pada 17 April 2024, lelang dua bidang tanah perkara pajak inisial Z dengan hasil terjual Rp105.683.000. Kedua, pada 14 Agustus 2024, lelang perkara pajak inisial A tetapi tidak laku terjual.
Ketiga, pada 23 Agustus 2024, lelang satu bidang tanah perkara pajak inisial Z dengan hasil lelang Rp19.239.000. Terakhir, pada 18 Desember 2024, lelang perkara pajak inisial A dengan hasil Rp251.748.000.
Sementara itu, penyelesaian lelang langsung dilakukan tiga kali. Pada 4 Juli 2024, lelang 22 perkara dengan hasil Rp16.971.000; pada 30 Oktober 2024, lelang 43 perkara dengan hasil Rp24.913.000; dan pada 12 Desember 2024, lelang 26 perkara dengan hasil sebesar Rp15.627.000.
“Hasil dari lelang tersebut disetor ke kas negara sebanyak Rp15.386.000 dan ke Baitul Mal Lhokseumawe Rp241.000,” ujar Therry.
Badan Pemulihan Aset Kejari Lhokseumawe juga melaksanakan kegiatan pemusnahan. Pada 21 Mei 2024, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 753,54 gram dari 37 perkara, dan 0,52 gram ganja dari satu perkara. Lalu, pada 21 November 2024, sabu-sabu seberat 85,52 gram dan 10,82 gram ganja dari 14 perkara dimusnahkan.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini