Sigi – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dilarang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2024 tanpa izin Bawaslu. Ia meminta seluruh pengawas pemilu untuk menjaga koordinasi yang baik menjelang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK.
“Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu,” tegas Herwyn saat bertemu Panwascam se-Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024).
Herwyn menjelaskan bahwa meski Panwascam memiliki hak memberikan keterangan di MK, mereka adalah bagian dari kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan yang harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Tanpa koordinasi yang baik, keterangan yang disampaikan berpotensi tidak sesuai dengan data dan fakta hasil pengawasan, yang bisa berdampak pada kredibilitas informasi di persidangan.
“Keterangan Bawaslu yang benar dan sesuai prosedur sering menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Pada Pemilu 2024, sebagian besar keterangan Bawaslu menjadi dasar pengambilan keputusan MK. Kita harus menyampaikan data dan fakta sebagaimana adanya,” ungkap Herwyn.
Sebagai Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang, Herwyn juga menginstruksikan Panwascam untuk menghimpun semua hasil kerja pengawasan, termasuk dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS, jika menghadapi sengketa hasil di MK.
“Jika ada laporan yang ditangani, segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi atau data sendiri. Eksistensi pengawasan kita akan dibuktikan melalui pemberian keterangan di MK,” jelasnya.
Herwyn turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panwascam dalam Pemilu 2024. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi Panwascam dalam mengawasi Pemilu 2024,” tutup Herwyn.