Aceh Utara – 800 hektar lahan di Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dijadikan kebun plasma oleh salah satu perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) bidang kelapa sawit di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Program plasma tersebut terlaksana atas kerja sama antara pemilik lahan dengan perusahaan selaku pemilik modal, dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat sekitar.
Keuchik Gampong (Kepala Desa) Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Sulaiman, Sabtu, 21 Januari 2023, mengatakan, mulanya rencana plasma itu inisiatif Camat Langkahan yang membawa investor lokal ke Gampong (Desa) Lubok Pusaka. Sehingga terjadilah plasma yang dibagi hasil bersama masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat atau petani di Desa tersebut.
“Di kawasan ini sebelumnya hutan belantara dan jalan pun tidak ada, selama masuk investor ke sini maka terbentuklah akses jalan yang bisa dimanfaatkan juga bagi warga. Tentunya sangat bermanfaat kepada masyarakat khususnya untuk Dusun Sarah Raja, Lubok Pusaka, dan sudah bisa dilalui menggunakan kendaraan apapun,” kata Sulaiman.
Sulaiman menambahkan, luas lahan plasma untuk tahap pertama baru dibuka paling ada sekitar 20 hektare. Tapi akan dilanjutkan perluasan lahan ke depan dan secara keseluruhannya lebih kurang 800 hektare, tapi tidak berimbas kepada hutan lindung dan bisa dicek secara bersama-sama.
“Kita tidak menjual lahan masyarakat. Ini merupakan bentuk kerja sama dengan pihak perusahaan atau investor bidang perkebunan sawit. Karena sistem pembagian hasil nantinya menguntungkan bagi warga dalam pengembangan kelapa sawit. Untuk modalnya itu semua dari perusahaan tersebut, masyarakat hanya menerima hasil saja. Kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan itu selama 30 tahun, jika sudah selesai atau habis masa kontrak maka dikembalikan lagi lahan kepada masyarakat kita,” ucap Sulaiman, didampingi Imum Mukim Rampah, Langkahan, Janni.
Sebut Sulaiman, plasma itu dilakukan sistem kelompok, dalam satu kelompok ada 100 orang (peserta) dengan luas lahan 200 hekatare, yang sudah terbentuk ada empat kelompok. Tentunya ini bentuk kerja sama yang baik dari Pemerintah, unsur Desa maupun Muspika. Intinya, tidak ada yang menjual lahan masyarakat kepada perusahaan atau investor, perlu dipahami bahwa plasma ini menguntungkan bagi petani.
“Kami sangat berterima kasih kepada Camat Langkahan yang sudah menghadirkan investor ke Gampong Lubok Pusaka. Karena Pemerintah terus melakukan pendekatan dengan perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan. Jika tidak salah saya bahwa perkebunan plasma itu merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” ujarnya.
Kepala Dusun Sarah Raja, Gampong Lubok Pusaka, Zulkifli, menyebutkan, pihaknya sangat berharap agar plasma ini segera dipercepat, karena nasib masyarakat di sini sangat tergantung pada pembangunan plasma tersebut. Karena sebelumnya lahan atau kebun warga kawasan ini kerap sekali dirusak kawanan gajah, sehingga sangat sulit untuk mengembangkan perkebunan bagi masyarakat.
“Dengan adanya plasma ini tentunya sangat membantu. Juga manfaat lainnya seperti akses jalan khususnya bagi masyarakat Dusun Sarah Raja, karena kawasan ini jauh, sebelumnya hutan belantara. Kami mendukung penuh kepada Camat Langkahan dalam rangka memperjuangkan plasma tersebut, karena ini tujuannya baik untuk kita sebagai petani,” ungkap Zulkifli. []