LHOKSEUMAWE – Satpolairud Polres Lhokseumawe kembali mengingatkan para nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasatpolairud Polres Lhokseumawe, Ipda Edumanihar Siagian, Sabtu (23/11/2024) pagi, kepada nelayan yang beroperasi di perairan sekitar Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Polairud Ipda Edumanihar Siagian
menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai aturan bertujuan untuk melestarikan ekosistem laut serta menjaga keberlanjutan hasil tangkapan nelayan.
“Tujuan imbauan ini adalah untuk memastikan bahwa nelayan tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan alat tangkap ikan yang tidak merusak lingkungan. Hal ini penting agar sumber daya laut kita tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujar Ipda Edumanihar.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa penggunaan alat tangkap yang melanggar ketentuan, seperti bom ikan, pukat harimau, dan alat sejenis lainnya, dapat merusak ekosistem laut dan berdampak buruk pada keberlanjutan sektor perikanan.
Kasatpolairud berharap, para nelayan dapat lebih memahami pentingnya menjaga ekosistem laut dengan menaati aturan. “Kami harap nelayan bekerja sama dalam menjaga kelestarian laut. Selain itu, dengan mengikuti ketentuan, risiko hukum juga dapat dihindari,” tambahnya.
Imbauan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh Satpolairud Lhokseumawe untuk menciptakan kesadaran di kalangan nelayan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.