LHOKSEUMAWE – Polsek Blang Mangat, memediasi permasalahan perselisihan antar warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, selasa (12/11/2024) malam.
Mediasi yang berlangsung di Polsek Blang Mangat tersebut melibatkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Sdra. Abdullah sebagai pihak pertama dan Sdra. Ramli Harun sebagai pihak kedua.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Blang Mangat AKP Saprudin mengatakan, proses mediasi berjalan lancar, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Kesepakatan ini diresmikan dengan penandatanganan surat pernyataan yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat yang hadir.
Upaya mediasi ini diapresiasi oleh warga, karena mencerminkan komitmen Polsek Blang Mangat dalam menjaga kedamaian dan keamanan di lingkungan masyarakat, pungkasnya.
Mediasi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Geuchik Desa Tunong Sdra. Maulana Azhari, Ketua Tuha Peut Sdra. Azhar, Imum Raja Mesjid Sdra. Tgk. Idris, Imum Gampong Sdra. Tgk. Sulaiman, serta aparatur Desa Tunong lainnya.