Aceh Utara – Unit Reskrim Polsek Sawang berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku penadahan sepeda motor curian di Gampong Punteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Sawang IPTU Slamet Rezki mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama AZ (32 tahun) berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Lanjut Kapolsek, ia diduga membeli sepeda motor curian dari seorang pelaku berinisial AT yang berasal dari Kecamatan Leubu, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil interogasi, Azwar mengaku telah tiga kali menerima sepeda motor curian dari AT dengan jenis yang sama, yaitu Honda Supra X.
Kapolsek Sawang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban, Mahmudi (63 tahun) melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (09/11/2024). Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman meunasah Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang, saat ia sedang melaksanakan sholat Magrib berjamaah. Sepeda motor tersebut memiliki nilai kerugian sekitar Rp 8 juta.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AZ. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BL-3369-PH, satu unit HP merk OPPO milik pelaku, kartu identitas pelaku, uang tunai senilai Rp 1.271.500, serta dompet dan tali pinggang.
Saat ini Polsek Sawang masih melakukan pengembangan untuk menangkap AT penjual sepeda motor curian kepada tersangka. “Kami terus berupaya mengejar pelaku utama dalam kasus ini,” pungkas Kapolsek Sawang.