LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Laksmiwati Anggraini, istri dari dokter spesialis anak, dr. Sukardi di lokasi kejadian rumah toko (ruko) tempat praktik dokter Sukardi di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, senin (11/11/2024) pagi.
Kawasan sekitar ruko tampak dipasang garis polisi untuk mendukung penyidik dalam mengamankan lokasi kejadian, serta membatasi akses bagi masyarakat yang ingin mendekat. Garis polisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dapat memasuki area tersebut. Tersangka berinisial W turut dibawa ke lokasi untuk memperagakan 16 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terdapat 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di lapangan, jumlah adegan bertambah menjadi 16. Adegan-adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” ungkap Yudha kepada wartawan setelah rekonstruksi selesai.
Menurut IPTU Yudha, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menyusun ulang kejadian secara runtut, mengonfirmasi keterangan tersangka dengan saksi dan bukti yang ada, guna mendalami kronologi kejadian dan memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini melibatkan satu tersangka, yakni W, yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IPTU Yudha menambahkan bahwa setelah rekonstruksi, pihaknya akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tegas IPTU Yudha.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, Laksmiwati Anggraini, yang berusia 62 tahun, ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang. Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh IPTU Yudha langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Tak lama setelah itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka W di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kasus ini segera diusut tuntas, dan rekonstruksi digelar untuk memperjelas alur kejadian dan mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.