LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk salah seorang warga yang melakukan pemerkosaan anak dibawah umur di Kota Lhokseumawe, Kamis (12/1/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM, Minggu (15/1/2023) mengatakan, tersangka berinisial FA alias Ma (17) warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Sedangkan korban, sebut saja Bunga (15) wanita yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. FA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/733/XII2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 19 Desember 2022 tentang Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kasat menjelaskan, peristiwa itu dialami korban pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban.
“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA,” pungkasnya.
Setelah mendengar dari korban, sebut Kasat, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke Polisi.
“Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak. FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” jelas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini